![SYMPHONY SAMINDO](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHnLL0Qc52tdA8TZCHEC4oSSmZak7E5WyS6C7La31ihUyE6IWr76drDcL46ePrbcD7ljg8loLw-H_ymOGQUSq558PhZdOcdSc3bpyTjtV5V4TBew-77zyuIfu3k680L_HLHWyS_rBKqJln/s1600/SYMPHONY01.png)
Blogspot ini di buat untuk menjembatani dan menjalin kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dan Karyawan [ Keharmonisan adalah kunci keberhasilan bersama . SYMPHONY adalah wadah serta wujut nyata serikat pekerja tingkat perusahaan di PT. Samindo Electronics Indonesia yang menjembatani antara karyawan dengan management untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman serta bertanggungjawab.
Selasa, 04 Februari 2014
HRD --> EDUCATION OPERATOR TENTANG PERATURAN PERUSAHAAN
HRD Dept Melakukan Education tentang peraturan perusahaan agar semua karyawan baru mengetahui tentang Peraturan Perusahaan yang berlaku di PT. SAMINDO ELECTRONICS agar Karyawan mengetahui dan mengerti tentang hak dan kewajibannya selama bekerja di perusahaan sehingga bisa menciptakan keharmonisan antara pekerja dan pengusaha.
Hak dan Kewajiban harus di laksanakan dengan baik dan benar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Untuk mensosialisasikan peraturan perusahaan dan kebijakan serta plan kerja HRD, hendaknya dibuat rotasi meeting pagi oleh HRD ke tiap2 departement sehingga karyawan bisa mendengar langsung sehingga sosialisasinya bisa sampai dengan jelas dan benar. Salam
BalasHapus